Tuesday, 22 October 2013

Surat Perjanjian Jual Beli






PERJANJIAN JUAL BELI
No.194/NPAK/SJBRT/IX-2013

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
11.   nama                                    : Nisa Mutia Hapsari
umur                                    : 34 tahun
pekerjaan                           : Pengusaha
bertempat tinggal di       : Jalan Cipandan 13 RT 08 RW 07 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung Kode Pos 40121, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai penjual yang selanjutnya disebut Pihak I

22.  nama                                    : Nurima K.P
umur                                    : 32 tahun
uekerjaan                           : Psikolog
bertempat tinggal di       : Jalan Lestari 51 RT 06 RW 01 Kelurahan Panyileukan Kecamatan Gedebage Kota Bandung Kode Pos 40125, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri sebagai pembeli yang selanjutnya disebut Pihak II, dengan ini menerengkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya bersama-sama dengan seluruh bagian-bagiannya. Penjual bermaksud menjual tanah dan rumah tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli rumah dan tanah tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli.

Karena itu penjual dan pembeli telah mengadakan kesepakatan membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini:

Pasal 1
Pihak I mengaku telah menjual sebidang tanah dan rumah yang berdiri diatasnya, dan segala barang dan tanaman-tanaman yang ada, dengan luas tanah 500m2 dan luas bangunan 250m2 yang terletak di Jalan Cihampelas nomer 175 RT 06 RW 07 Kelurahan Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kota Bandung dengan batas-batas :
Sebelah timur                   :               Jalan Cihampelas
Sebelah barat                   :               Hotel Amaris
Sebelah selatan                :               Rumah Bu Tami
Sebelah Utara                  :               Rumah Pa Andre sesuai dengan yang tertera pada SURAT SERTIFIKAT TANAH DAN BANGUNAN  tersebut yang bernomor : 212/ST/BPN/III-1998.

Pasal 2
Harga Rumah dan Tanah tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar RP.5.000.000.000,-(Lima Milyar Rupiah) pada Hari Senin 31 September 2013.

Pasal 3
Pada saat Rumah dan Tanah tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual maka Surat dan Anak Kunci Rumah dan Tanah itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli,dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.

Pasal 4
(1)    Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2)    Unit-unit yang telah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan atau dibatalkan.
(3)    Risiko karena kerusakan,kehilangan,kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.

Pasal 5
(1)    Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit bebas dari hutang pajak atau bea-bea,tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli.
(2)    Penjual menjamin pembeli bahwa unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya perbaikan selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan konstruksi.

Pasal 6
(1)    Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat
(2)    Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih tempat tinggal tepat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Bandung guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.

Demikianlah perjanjian ini dibuat di Bandung pada hari Senin tanggal 31 September dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.

 
Pihak Pembeli,                                                                            Pihak Penjual,




Nurima K.P                                                                                Nisa Mutia Hapsari


Dipersiapkan dan Disahkan oleh:
Notaris PPAT



Adilla Kamilia

Saksi-saksi

Nama                                    Usia       Pekerjaan                          Tanda Tangan
1.       Nida Ankhofiyya               32           Dokter                                  1.
2.       AlifiaDiandra                      33           Arsitek                                  2.

No comments:

Post a Comment