PERJANJIAN JUAL BELI
No.194/NPAK/SJBRT/IX-2013
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
11. nama : Nisa Mutia Hapsari
umur :
34 tahun
pekerjaan : Pengusaha
bertempat tinggal di : Jalan Cipandan 13 RT 08 RW 07 Kelurahan Sukamaju Kecamatan
Cibeunying Kidul Kota Bandung Kode Pos 40121, dalam hal ini bertindak untuk
diri sendiri sebagai penjual yang selanjutnya disebut Pihak I
22. nama : Nurima K.P
umur :
32 tahun
uekerjaan :
Psikolog
bertempat tinggal di : Jalan Lestari 51 RT 06 RW 01 Kelurahan Panyileukan Kecamatan
Gedebage Kota Bandung Kode Pos 40125, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri
sebagai pembeli yang selanjutnya disebut Pihak II, dengan ini menerengkan bahwa
:
Penjual adalah pemilik sah dari sebidang
tanah dan rumah yang berdiri di atasnya bersama-sama dengan seluruh
bagian-bagiannya. Penjual bermaksud menjual tanah dan rumah tersebut kepada
pembeli dan pembeli bersedia membeli rumah dan tanah tersebut dari penjual
berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh
penjual dan pembeli.
Karena itu penjual dan pembeli telah
mengadakan kesepakatan membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini:
Pasal
1
Pihak I mengaku telah menjual sebidang
tanah dan rumah yang berdiri diatasnya, dan segala barang dan tanaman-tanaman
yang ada, dengan luas tanah 500m2 dan luas bangunan 250m2 yang terletak di
Jalan Cihampelas nomer 175 RT 06 RW 07 Kelurahan Cihampelas Kecamatan
Cihampelas Kota Bandung dengan batas-batas :
Sebelah timur : Jalan
Cihampelas
Sebelah barat : Hotel Amaris
Sebelah selatan : Rumah
Bu Tami
Sebelah Utara : Rumah Pa
Andre sesuai dengan yang tertera pada SURAT SERTIFIKAT TANAH DAN BANGUNAN tersebut yang bernomor : 212/ST/BPN/III-1998.
Pasal
2
Harga Rumah dan Tanah tersebut telah
disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar RP.5.000.000.000,-(Lima
Milyar Rupiah) pada Hari Senin 31 September 2013.
Pasal
3
Pada saat Rumah dan Tanah tersebut dibayar
secara tunai oleh pembeli kepada penjual maka Surat dan Anak Kunci Rumah dan
Tanah itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli,dengan diberikan tanda
pembayaran lunas yang sah.
Pasal
4
(1)
Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya
yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2)
Unit-unit yang telah dijual dan diterima
penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan atau dibatalkan.
(3)
Risiko karena kerusakan,kehilangan,kemusnahan
yang disebabkan oleh apapun atas unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal
5
(1)
Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli
bahwa unit/unit-unit bebas dari hutang pajak atau bea-bea,tidak tersangkut
dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak
lain selain dari pembeli.
(2)
Penjual menjamin pembeli bahwa unit-unit dalam
keadaan baik dan menjamin biaya perbaikan selama satu tahun atas kerusakan
karena kesalahan konstruksi.
Pasal
6
(1)
Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan
sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat
(2)
Jika tidak tercapai penyelesaian secara
musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih tempat tinggal tepat
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Bandung guna penyelesaian perjanjian ini
dan segala akibat hukumnya.
Demikianlah perjanjian ini dibuat di Bandung pada hari Senin tanggal 31
September dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
Pihak Pembeli, Pihak
Penjual,
Nurima K.P Nisa Mutia Hapsari
Dipersiapkan dan Disahkan oleh:
Notaris PPAT
Adilla Kamilia
Saksi-saksi
Nama Usia Pekerjaan Tanda Tangan
1.
Nida Ankhofiyya 32 Dokter 1.
2.
AlifiaDiandra 33 Arsitek 2.
No comments:
Post a Comment